Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, memastikan bahwa Indonesia tidak memiliki utang kepada Dana Moneter Internasional (IMF) karena semuanya sudah lama dilunasi.
Hal ini disampaikan karena IMF meminta agar Indonesia bisa kembali membuka ekspor nikel dan mineral lainnya.
"Yang saya heran itu (soal utang Indonesia ke IMF) muncul kembali. Itu kan program IMF tahun berapa? 1997-1998 atau 2000 awal, waktu itu kan sudah dilunasi semua," ujar Sri, di Jakarta, hari Selasa, 04/07/2023.
Lebih lanjut ia menyebutkan, permasalahan utang ke IMF tidak berkaitan dengan berbagai rekomendasi yang disampaikan ke pemerintah, salah satunya pencabutan secara bertahap larangan ekspor nikel. Menurutnya, IMF memiliki hak untuk menyampaikan rekomendasi, namun pemerintah tetap memiliki sikap sendiri.
Sri Mulyani menuturkan bahwa IMF berhak memberikan pandangannya atas kebijakan pelarangan ekspor itu.
"Mereka (IMF) boleh punya pandangan, itu ada di artikel IV, tapi Indonesia, pemerintah punya kebijakan yang ditujukan untuk memperkuat struktur industri dan juga mendorong nilai tambah," ungkapnya
Dia menambahkan kebijakan hilirisasi tambang ini akan memperkuat neraca pembayaran Indonesia, bahkan program ini dinilainya bagus dan sebenarnya juga tidak bermasalah.
Permasalahan utang Indonesia ke IMF sebelumnya sempat disinggung oleh Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Hal itu ia sampaikan ketika merespons rekomendasi pencabutan larangan ekspor nikel.
"Utang kita udah selesai ke IMF. Kita harus berterima kasih pada pemerintahan sebelum Pak Jokowi, yaitu di zamannya Pak SBY. Itu berhasil menyelesaikan utang kita ke IMF," ujar Bahlil, hari Jumat, 30/06/2023.
Sebagai informasi, berdasarkan catatan Kompas.com, Indonesia sendiri sempat memiliki utang 9,1 miliar dollar AS dari IMF di tahun 1998 atau saat negara ini dilanda krisis moneter hebat.
Belakangan, pemerintah Indonesia secara bertahap mencicil pinjamannya dan lunas di era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, tepatnya Oktober 2006.
No comments:
Post a Comment